Haji dan Umrah Diizinkan, Simak! Arab Saudi Rilis Syarat-syaratnya...
Arab Saudi akan memberikan izin bagi mereka yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat suci selama Ramadhan dengan syarat mereka telah divaksinasi COVID-19.
Kebijakan ini diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Permudah Pembiayaan Haji, MNC Kapital Pacu Kemitraan Program Siap Haji
Kementerian itu menetapkan mereka yang ingin menerima izin harus telah mendapat dua dosis vaksin COVID-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna.
Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi virus corona.
Pemerintah Saudi juga menegaskan akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram di Mekah selama bulan Ramadhan sambil mematuhi semua tindakan pencegahan dan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19.
Mereka yang ingin mendaftar harus mendaftar untuk izin Umrah, atau bahkan untuk melakukan sholat rutin dan mengunjungi situs suci, melalui aplikasi Umrah dan Tawakkalna dengan memesan slot waktu yang tersedia.
Selain itu, vaksinasi virus corona diwajibkan bagi para pekerja yang melayani kegiatan Haji dan Umrah, serta mereka yang bekerja di toko-toko di Mekah dan Madinah.
Kebijakan itu berdasarkan surat edaran Kementerian Urusan Perkotaan dan Pedesaan serta Perumahan Arab Saudi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: