Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) resmi diperpanjang hingga satu tahun ke depan, yang dilaksanakan di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa, (6/4) kemarin.
Menurut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, PKB merupakan hubungan industrial yang terjadi dari pengusaha kepada pekerjanya.
Ia mengatakan ada beberapa alasan yang menjadikan PKB diperpanjang selama satu tahun. Baca Juga: Puji Syukur Akhirnya Kilang Balongan Padam, Ahok Pun Selamat
“Perpanjangan PKB bisa terlaksana ini tidak seperti biasanya, seperti kondisi perusahaan yang penuh tantangan, ada juga masalah kepengurusan FSPPB. Perpanjangan maksimum satu tahun dan kita tentu berharap nantinya bisa segera dilakukan pembahasan sehingga akan ada nanti PKB yang selanjutnya,” ujarnya.
Namun demikian, perpanjangan PKB tersebut membuat semua pihak, baik dari pekerja maupun pengusaha, memiliki dasar hukum yang bisa dijalankan.Baca Juga: Investigasi Penyebab Kebakaran Kilang Balongan, Pertamina Sewa Ahli Asing
“Perjanjian perpanjangan ini tetap memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pihak-pihak yang akan menjalankan kegiatan bisnis di perusahaan ini, sehingga dengan demikian secara hukum pun tetap secara normatif kita jalankan oleh para perwira semua,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil