Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Perpanjang Kerja Sama, Pertamina dan FSPPB Siap Duet Bareng..

Resmi Perpanjang Kerja Sama, Pertamina dan FSPPB Siap Duet Bareng.. Kredit Foto: Dok. FSPPB

Baca Juga: Siap Gelar MuNas, Serikat Pekerja Pertamina Cetak Sejarah Baru

Baca Juga: Investigasi Penyebab Kebakaran Kilang Balongan, Pertamina Sewa Ahli Asing

Sementara itu, Presiden FSPPB Arie Gumilar menyampaikan PKB Periode 2019 – 2021 akan berakhir pada 14 April mendatang, namun karena lain hal PKB ini diperpanjang maksimal satu tahun. 

“Sebagaimana yang diatur undang-undang bahwa dalam hubungan industrial ada sebuah perjanjian kerja yang disepakati para pihak didalamnya mengikat norma-norma pengaturan hak dan kewajiban para pihak. Seyogyanya PKB 2019-2021 berakhir pada tanggal 14 April 2021, namun melihat situasi dan kondisi saat ini di mana perusahaan sedang dihadapkan restrukturasi organisasi dan juga kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir, serta beberapa hal yang lain yang menjadikan kita pada akhirnya bersepakat bahwa PKB periode ini diperpanjang selama maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Arie menjelaskan.

Lanjutnya, ia mengatakan FSPPB akan segera merumuskan PKB selanjutnya dalam waktu dekat. Ia berharap perpanjangan ini semakin menunjukkan kepada khalayak bahwa hubungan industrial antara pekerja dengan Direksi Pertamina terjalin secara harmonis.

“Mudah-mudahan apa yang sudah tertuang di dalam PKB dapat dilaksanakan secara komitmen, konsisten, dan bertanggung jawab. Saya ucapkan terima kasih kepada dirut dan jajaran direksi atas kesempatan hari ini akhirnya bisa bersepakat untuk memperpanjang kembali PKB sehingga kita bisa punya pegangan, punya undang-undang atau punya perjanjian antara pihak paling tidak untuk satu tahun ke depan,” tuturnya.

Selain itu, KaBid Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyampaikan bahwa langkah FSPPB dalam menandatangai Perpanjangan PKB adalah langkah strategis Organisasi dalam menjamin kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan bisnis perusahaan.

"Hal tersebut harus dapat dipisahkan dengan langkah-langkah litigasi yang sampai saat ini sedang diambil oleh FPSSB." katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: