Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Ya Nasib... Lagi-Lagi Hakim Ogah Terima Eksepsi Habib Rizieq, Alasan Hakim...

Nasib Ya Nasib... Lagi-Lagi Hakim Ogah Terima Eksepsi Habib Rizieq, Alasan Hakim... Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto, menolak nota keberatan atau eksepsi Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab terkait dakwaan swab test RS UMMI, di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (7/4).

Hakim beralasan yakni dakwaan atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.  Baca Juga: Gak Ada Takut, Habib Rizieq Terus Serang JPU: Jangan Kotori...

"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," kata Hakim Khadwanto.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa isi pokok dakwaan JPU telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.  Baca Juga: Habib Rizieq Ngatain Jaksa Dungu, Ujung-ujungnya Dikepret Denny: Ngaku Cucu Nabi, Mulutnya..

Sambungnya, bahkan telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap terkait tindak pidana yang didakwakan.

Lebih lanjut, ia beralasan menolak eksepsi Habib Rizieq karena sejumlah poin dalam nota keberatan.

"Sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: