Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara hasil swab test RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
"Kami berencana menghadirkan lima saksi. Namun, atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Eksepsi Lagi-Lagi Ditolak, Nggak Nyangka! Reaksi Pengacara Habib Rizieq...
Lima saksi ini nantinya akan diperiksa guna membuktikan dakwaan JPU atas kasus yang menjerat HRS dalam perkara dugaan pemalsuan surat hasil Swab di RS UMMI. "Saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," ujarnya.
Adapun saksi yang nantinya dihadirkan dalam persidangan adalah mereka yang pernah diperiksa menjadi saksi oleh penyidik Bareskrim Polri saat berkas perkara belum dilimpahkan Kejaksaan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab pun dipastikan akan berhadapan dengan saksi dari pihak JPU dalam perkara Nomor 221 dan 226. Perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
JPU perkara 221 dan 226 berencana menghadirkan 10 saksi, dua di antaranya merupakan eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan eks Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: