Hadiri Sidang Nainggolan, Petinggi KAMI Gatot Nurmantyo Ingatkan Hakim dan JPU...
Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana berita bohong alias hoaks yang menjerat Sekretaris Jenderal Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan. Sidang kali ini tampak dihadiri langsung mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Kamis 8 April 2021.
Sama seperti sebelumnya, terhadap terdakwa, sidang dilakukan secara online atau daring. Pantauan VIVA, Gatot datang ke Pengadilan Negeri Depok mengenakan pakaian kemeja berwarna hitam dan masker hitam. Ia duduk di bangku depan, melihat langsung jalannya proses persidangan tersebut. Adapun agenda sidang adalah mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum.
Baca Juga: Pilpres 2024, Foto Anies-Gatot Bertebaran di Medsos Hingga Cak Imin Raih Restu Bos NU
Usai sidang, Gatot mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat berlaku adil sesuai dengan sumpah jabatan dan amanah Undang-undang Republik Indonesia. "Saya hanya mengingatkan saja tentang Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Gatot.
"Sehingga menurut asumsi saya, apabila hakim maupun JPU (jaksa penuntut umum) melaksanakan segala putusan-putusannya karena titipan orang atau pesanan-pesanan, hakim atau jaksa menggangap bahwa Tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut, bukan Tuhan Yang Maha Esa," tuturnya lagi.
Menurut Presidum KAMI tersebut, undang-undang harus dipahami dan dijalankan benar. "Sehingga pertanggungjawaban keputusan hakim dan jaksa bukan pada masyarakat, tapi pada Tuhan Yang Maha Esa. Saya hanya ingatkan itu saja," kata dia.
Namun Gatot yakin, para jaksa dan hakim akan berlaku adil sesuai fakta persidangan. "Saya yakin, jaksa dan hakim adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa, mudah-mudahan segala putusan berdasarkan fakta peradilan tidak dipengaruhi apa pun juga karena putusan itu akan dipertanggungajwabkan pada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu Wa Ta’ala," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU Syahnan Tanjung menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan dari keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti-bukti surat, serta keterangan selama proses persidangan, telah terbukti memenuhi unsur melanggar perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Syahganda dianggap terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan demikian, JPU menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan dengan enam tahun penjara," katanya.
Syahganda Nainggolan aktivis KAMI itu menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang sempat berujung ricuh, beberapa waktu lalu.
Kasusnya hingga kini masih bergulir di persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum