PT PLN (Persero) memastikan siap memasok kebutuhan listrik dan uap ke Blok Rokan di Riau. Hal ini seiring dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI). Adapun kebutuhan listrik blok ini mencapai 400 Mw serta steam 355 MBSPD.
Kegiatan usaha penyediaan listrik di Blok Rokan, disebut memang harus dilakukan PLN. Ini seiring berakhirnya kontrak blok migas ini dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada awal Agustus 2021.
Baca Juga: PLN Pasok Daya 1,2 Juta VA untuk Program Vaksinasi Covid-19 di Istora Senayan
"Bagi PLN melistriki Blok Rokan bukan tentang keuntungan melainkan tentang menjalankan tugas nasional,” kata Direktur Niaga dan Layanan Pelanggan PLN, Bob Saril pada webinar bertajuk Pengamanan Aset Negara dan Keberlanjutan Pasokan Listrik di Blok Rokan, Kamis (8/4/2021).
Dalam proses ini, CPI diminta berkomunikasi dengan PLN selaku pemegang mandat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 634 12/20/600.3/2011. PLN juga telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina.
Bob mengatakan, jika mengacu pada Kepmen nomor 634, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak atau berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan.
Ditegaskan jika penyediaan tenaga listrik adalah sangat penting dalam mendukung efisiensi dan kecukupan listrik secara nasional, setiap badan usaha yang hendak turut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebaiknya selalu berdasarkan kerja sama dengan PLN sebagai penyedia tenaga listrik di seluruh wilayah Indonesia.
"Mayoritas pasokan listrik di Blok Rokan berasal dari PLTGU yang dikelola PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang mayoritas sahamnya dimiliki Chevron Standar Ltd (CSL)," kata Bob.
Perjanjian listrik dan uap Chevron dengan MCTN yang sahamnya mayoritas dimiliki CSL sebagai satu grup Holding Chevron, dituangkan dalam bentuk Energy Service Agreement (ESA) dengan pembayaran pengembalian investasi dalam bentuk Capacity Fee.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: