Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melarang adanya aturan tersebut.
"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik, karena akan ada sanksi bagi masyarakat kami imbau kami sarankan untuk tetap berada di rumah," ungkap Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).
Menurut dia, saat ini Pemprov DKI masih terus mengkaji kembali terkait diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran seperti tahun lalu.
"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja," ujar Riza.
Riza meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Dikhawatirkan, bila masyarakat nekat mudik Lebaran terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas.
"Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa dilakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat