Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, mendampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikembangkan Korlantas Polri. Aplikasi SINAR bisa di-download di App Store dan Play Store pada berbagai tipe smartphone.
Usai menghadiri peluncuran SINAR, di Jakarta, Selasa (13/4/2021), Bamsoet mengaku mengapresiasi langkah Kapolri meluncurkan aplikasi SIM online SINAR, setelah sebelumnya meluncurkan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.
Baca Juga: Bamsoet Ingatkan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Gunakan Sesuai Peraturan
"Dengan aplikasi SINAR, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map. Serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrean," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Turut hadir Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal IMI Pusat Ahmad Sahroni, dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar. Hadir pula Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran.
Hadir secara virtual pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng KH Abdul Hakim (Gus Kikin) beserta para santrinya; para Kapolda dan Forkopimda dari berbagai daerah; para pelajar Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri; serta para pengemudi ojek online di Bali.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, masyarakat hanya wajib datang ke Satpas saat pembuatan SIM baru karena harus melakukan ujian praktik. Sementara, uji teori, pemeriksaan psikologi, dan pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan secara online melalui e-RIKKES dan e-PPsi yang terdapat dalam aplikasi SINAR.
"Pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku SIM juga dilakukan secara online melalui virtual account BNI; menjadikan Polri sebagai kementerian/lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account. Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia, maupun bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan," kata Bamsoet.
Ketua Umum Pengurus Besar Kesatuan Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) ini menerangkan, memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
"Namun, realisasinya masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM dengan alasan susah mengurusnya. Bahkan, Korlantas Polri mencatat tidak kurang dari 10.000 pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena tidak memiliki SIM," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menekankan, melalui kehadiran aplikasi SINAR dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus perpanjangan SIM. Selain memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya, pembuatan maupun perpanjangan SIM juga berkontribusi dalam pendapatan negara.
"Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, pendapatan negara dari pembuatan dan perpanjangan SIM mencapai Rp1,305 triliun. Antara lain Rp662.022.775 dari pembuatan SIM baru, dan Rp643.802.560 dari perpanjangan SIM. Setelah aplikasi SINAR hadir, jumlah tersebut bisa jadi akan meningkat di tahun mendatang," tutur Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini memaparkan, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah itu, pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi berdasarkan tanggal penerbitannya.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp120.000, perpanjangannya mencapai Rp80.000. Sementara, pembuatan SIM C mencapai Rp100.000, perpanjangannya mencapai Rp75.000. Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp50.000," papar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, penggunaan digitalisasi melalui aplikasi SINAR dapat mengurangi interaksi antara petugas Polri dengan masyarakat. Meminimalisasi terjadinya praktik koruptif seperti percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan lainnya.
"Aplikasi SINAR juga memberikan akses big data yang sangat kuat bagi Polri untuk kemudian dimanfaatkan lebih jauh bagi peningkatakan pelayan terhadap masyarakat. Terobosan ini menandakan Polri, khususnya Korlantas, makin maju. Makin adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi," pungkas Bamsoet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum