Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Wakil Rakyat asal Palembang Divonis Hukuman Mati Gegara jadi Gembong Narkoba

Mantan Wakil Rakyat asal Palembang Divonis Hukuman Mati Gegara jadi Gembong Narkoba Kredit Foto: Antara/SEPTIAN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan anggota DPRD Palembang Doni (30) dan empat terdakwa lainnya divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.

Hakim Ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya, Kamis mengatakan, Doni dan keempat terdakwa lainnya masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah) terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Bongongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada 4 terdakwa lainnya, mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba.

Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban dalam vonisnya menyebut jika kelima terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis hukuman mati," kata Bombongan saat membacakan vonis dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (15/4/2021).

Disebutkan dalam amar putusan, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan kelima terdakwa di antaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir, dan mereka termasuk jaringan narkoba lintas negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: