Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diberi Waktu 3 Bulan, Penerima Banpres UKM Tidak Perlu Terburu-buru Datangi Kantor Bank BRI

Diberi Waktu 3 Bulan, Penerima Banpres UKM Tidak Perlu Terburu-buru Datangi Kantor Bank BRI Kredit Foto: BRI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan tahun ini, BPUM tahun 2021 senilai Rp1,2 juta dari Pemerintah ini kembali disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk. Salah satunya yang kembali ditunjuk sebagai bank penyalur adalah BRI. Seperti sebelumnya, BRI kembali menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam penyalurannya.

Untuk menghindari terjadinya antrian maupun krumunan, dalam mencairkan BPUM, masyarakat diharapkan tidak perlu terburu-buru datang ke kantor Bank untuk mencairkan dana bantuan tersebut, karena diberikan waktu 3 bulan oleh Pemerintah. 

Baca Juga: Strategi BRI Group Tingkatkan Literasi Pasar Modal di Kalangan Millenial

Dalam mendukung penyaluran BPUM di masa pandemi, menurut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Di antaranya dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau  warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

“Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnis yang diterapkan BRI selama pandemi,” tutur Aestika.

Masyarakat juga diimbau untuk datang ke Kantor BRI pada saat jam layanan operasional yakni pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat. “Apabila terdapat antrian panjang di Kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi Kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang,” ungkap Aestika.

BRI juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon penerima BPUM untuk dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu, sebelum mengambil haknya di kantor BRI terdekat guna menghindari terjadinya antrian. Setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi  kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: