Berani-beraninya Palsukan Tanda Tangan Mendag, Empat Terdakwa Dituntut Penjara 7 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara kepada empat terdakwa pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan rekannya Ali Said saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin.
"Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 KUHP junto Pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik," kata JPU Herlina Rauf SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kelik Tri Margo.
Tandatangan Muhamad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisisi perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri. Empat terdakwa dalam kasus itu yakni Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.
Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut 5 Tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 Tahun dan Amran Yunus dituntut 7 Tahun pidana penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: