Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mengatakan pihaknya tidak menahan warga negara asing (WNA) asal Rusak bernama Ivan Kashtaev (25) karena telah mengembalikan helm hasil curiannya beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
"Warga asing tersebut tidak ditahan, karena antara pelapor dan terlapor sudah berdamai di mana barang-barang yang diambil juga sudah dikembalikan, sementara untuk dideportasi atau tidak, jadi kewenangan imigrasi," kata Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa pelaku tersebut telah mengakui mengambil helm yang dilihatnya dalam vila. Kemudian helm yang sudah dicuri tersebut dikembalikan oleh pelaku kepada pihak petugas keamanan vila tersebut.
"Setelah sampai di villa tempat tinggalnya langsung tidur dan keesokan harinya baru menyadari bahwa telah melakukan pencurian helm dan ingin mengembalikan helm tersebut karena takut karma," katanya.
Wiwin mengatakan alasan pelaku mencuri helm yang berada di vila tersebut setelah minum alkohol di pinggir pantai, karena dalam kondisi stres dan depresi. Setelah itu, saat kembali ke vila melihat ada helm di atas motor dan ingin mengambilnya.
Adapun pihak yang menjadi korban pencurian merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman dan Amerika Serikat. Dengan total kerugian mencapai Rp400 ribu. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: