Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Jitu Paksa Pulang si Penista Agama Jozeph dari Jerman

Cara Jitu Paksa Pulang si Penista Agama Jozeph dari Jerman Kredit Foto: Okezone

Karena, kata dia, Indonesia tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Jerman makanya perlu menunggu terbitnya red notice dari Interpol di Lion, Perancis untuk bisa mengambil tindakan hukum terhadap Paul Zhang.

“Jadi untuk Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Apabila ada red notice tersebut, kita bisa melakukan penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang bersangkutan masih WNI,” jelas dia.

Menurut dia, Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality. Bicara asas teritorial, artinya berlaku kepada suluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Kemudian asas nasionality, kata dia, semua warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana di mana saja, itu bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: