Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AIA Dukung OJK Tindak Tegas Agen Asuransi Nakal

AIA Dukung OJK Tindak Tegas Agen Asuransi Nakal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unit link dengan menekankan kepada transparansi produk dan memastikan bahwa konsumen telah memahami dengan benar manfaat produk, biaya-biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya. 

Bahkan regulator akan menindak tegas agen-agen nakal yang memberi iming-iming janji manis dengan imbal hasil yang 'ketinggian' tanpa menjelaskan risikonya produk asuransi unit link. Hal ini merespon adanya keluhan nasabah asuransi tentang menurunnya dana mereka yang ditempatkan dalam produk asuransi unit link.

Menanggapi hal tersebut, PT AIA Financial mendukung langkah OJK untuk menindak tegas tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan dalam menawarkan produk asuransi unit link kepada masyarakat.

Baca Juga: Bersinergi, AIA dan CIMB Niaga Luncurkan Asuransi Dana Pensiun

Chief Marketing Officer AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan, seluruh tenaga pemasar AIA tercatat memiliki sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan telah mengikuti proses pelatihan internal, serta pelatihan berkelanjutan.

"AIA tidak ada toleransi ataupun pengecualian bagi tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan dan kode etik AAJI, yang termasuk mengatur ketentuan market conduct," kata Lim Chet Ming dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya, tenaga pemasar AIA dituntut untuk bekerja sesuai aturan yang ditetapkan perusahaan dan wajib mematuhi ketentuan hukum, serta memiliki pemahaman literasi keuangan yang mumpuni. 

Bahkan, kata Lim, AIA telah mengeluarkan anggaran Rp 1 triliun pada tahun lalu dalam program AIA Premier Academy untuk peningkatan dan kapabilitas para tenaga pemasar asuransi AIA.

"AIA juga melakukan program edukasi untuk nasabah dan publik, terutama terkait produk-produk asuransi di Indonesia," ucapnya.

Lim menyebut, seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan OJK, di mana produk asuransi berbasis unit link AIA mengutamakan proteksi seperti adanya fitur asuransi tambahan (rider). 

Kemudian, skema uang pertanggungan minimal lima kali dari premi dasar produk asuransi unit link, sebagaimana sesuai yang dipersyaratkan OJK.

"Proses pemasaran dan penerbitan polis unit link, telah memasukan proses financial need analysis, risk profile questionnaire, ilustrasi, welcome call dan pemberian free look periode yang bantu nasabah untuk membeli produk sesuai kebutuhannya dan memahami fitur produk unit link yang dibeli," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: