Ketua DPRD Sebut Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland Sesuai Aturan
Progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang, dinilai sudah sesuai dengan aturan dan Izin Lokasi.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail.
Menurutnya, sejauh ini perusahaan dibawah PT AIL Group masih sesuai dengan izin yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan. Baca Juga: Berharap Segera Berstatus Zona Hijau, Ketua DPRD Desak Percepatan Vaksinasi
"Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai, saya lihat dari RT RW yang sekarang ya, dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai. Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya. Baca Juga: Dibantu KPK dan BPN, PLN Amankan 457 Persil Tanah di Lampung
Sambungnya, dalam pengawasan DPRD Tangerang melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait. Hal ini agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah.
"Izinnya lengkap, ada semua," ujar Nono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil