Sembilan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang digugat atas kasus kepemilikan tanah. Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Selain sembilan warga, Kepala Desa Kalibaru, seorang notaris hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga turut tergugat.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah Serobot Ratusan Ha Lahan Warga Tangerang
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 4 PN Tangerang, Kamis (22/4/2021) kemarin dengan agenda Putusan Sela, Majelis Hakim menolak eksepsi kuasa hukum tergugat.
"Apabila ada pihak yang kurang terima dengan putusan sela ini bisa mengajukan banding pada putusan akhir. Sidang tetap dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 April dengan agenda pembuktian" kata Ketua Majelis Hakim, Harry Sutanto.
Khairil, Kuasa hukum warga yang digugat mengaku kecewa. Dia lantas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perkara nomor 868/Pdt.G/2020/PN.Tgr itu.
Menurut Khairil, gugatan yang dilayangkan penggugat, Vreddy tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel). Gugatan tersebut cacat formil karena tidak menuliskan identitas secara lengkap para tergugat sehingga mengakibatkan gugatannya kabur. Lebih dari itu, ada perbedaan luas tanah yang digugat Vreddy.
"Luas tanah yang didalilkan penggugat juga berbeda dengan jumlah luas tanah dari para tergugat," katanya usai sidang.
Khairil menjelaskan, penggugat mendalilakan luas tanah yang dimiliki oleh penggugat adalah 80.000 m².
"Namun di dalam gugatan, penggugat memberikan data sertifikat-sertifikat yang dimiliki para tergugat luas tanahnya hanya 65.639 m²," bebernya.
Tak hanya itu, lanjut Khairil, di dalam gugatan perkara a quo tersebut batas tanah yang didalilakan penggugat berbeda dengan batas tanah di dalam sertifikat-sertifikat milik tergugat.
Terkait keabsahan kepemilikan tanah juga dirasakan sangat janggal. Menurut Khairil, tanah itu sudah berpindah ke kliennya sejak tahun 2002 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto