Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peraturan OJK tentang Kredit Modal Kerja Baru Bantu UMKM Hadapi Booming Ekonomi

Peraturan OJK tentang Kredit Modal Kerja Baru Bantu UMKM Hadapi Booming Ekonomi Perajin menyelesaikan sejumlah cenderamata dari tanaman eceng gondok (Eichornia crassipes) di rumah produksi Syarina Handicraft, Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/4/2021). Perajin eceng gondok setempat yang setahun lalu sempat berhenti berproduksi tersebut kembali bangkit dalam dua bulan terakhir pasca kebijakan pemda setempat yang memesan berbagai macam cendera mata miniatur ikon pariwisata Kabupaten Semarang guna membangkitkan sektor UMKM di tengah pandemi COVID-19. | Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kredit modal kerja baru yang diatur dalam POJK Nomor 48/2020, dinilai dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menghadapi booming ekonomi, setelah pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistria, mengatakan pada tahun 2020, fokus UMKM adalah bertahan menghadapi dampak pandemi Covid-19. Umumnya, pelaku UMKM mampu bertahan dengan melakukan penyesuaian bisnis atau memanfaatkan cadangan modal yang tersisa.

Namun, jelasnya, di tahun 2021, pelaku UMKM tidak hanya harus bisa memulai bisnisnya, tetapi juga harus siap menghadapi booming ekonomi, seperti yang terjadi pasca-pemulihan ekonomi dari krisis di tahun 1930, 1998 atau 2008.

Baca Juga: Kebijakan OJK Soal Restrukturisasi Kredit Membantu Pelaku Usaha Reopening Kegiatan Ekonomi

“UMKM itu yang bertahan dan restart bisnis tahun 2021, tidak siap dengan boomingnya. Bagaimana mencari pendanaan murah, bagaimana dengan inovasi bisnisnya dan mengatasi pergeseran prilaku konsumsi,” ujar Bhima, dalam Webinar soal dampak Pandemi COVID-19 untuk sektor UMKM, Rabu (28/4/2021), yang digelar SBM ITB bersama Alika Communication.

Faktor yang paling penting dalam memulai bisnis ke depan, menurut Bhima, adalah modal yang sudah terkuras selama hampir satu tahun lebih karena bertahan di tengah pandemi. Sehingga, perlu disiapkan ekosistem pendukung pelaku UMKM menghadapi booming ekonomi.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 48/2020, yang merupakan revisi dari POJK Nomor 11/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. OJK mengatur fasilitas restrukturisasi kredit dan penyaluran kredit modal kerja baru bagi pelaku usaha, termasuk UMKM yang terdampak pandemi.

Di tempat yang sama, dosen MBA ITB, Erman Sumirat, mengatakan tantangan kunci bagi UMKM selama pandemi adalah mengatasi masalah cash flow operasional, permintaan produk dan jasa turun, bisnis ditutup, peluang untuk bertemu dengan klien berkurang, serta isu perubahan strategi bisnis untuk menawarkan jasa dan produk.

Dari sisi keuangan, selain relaksasi kredit dan modal kerja baru, dia menilai program OJK menerbitkan regulasi dan menciptakan ekosistem Bank Digital sangat efektif mengembangkan UMKM. Bank Digital tidak hanya mendukung program digitalisasi UMKM, tetapi juga memangkas biaya modal, terutama dari bunga pinjaman.

“Langkah yang perlu didorong adalah digitalisasi UMKM, memperkuat ekosistem UMKM dari hulu hingga hilir. Kebijakan restrukturisasi kedit dan pembiayaan. Sejalan dengan itu, kuncinya adalah mobilisasi masyarakat dengan mempercepat vaksinasi,” ujar Erman.

Baca Juga: Kebijakan OJK Soal Restrukturisasi Kredit Membantu Pelaku Usaha Reopening Kegiatan Ekonomi

Sementara dalam diskusi itu, merespons kebijakan kredit modal baru yang diterbitkan OJK, CEO & Founder Jago Coffee, Yoshua Tanu, mengakui ada keinginan untuk menarik pinjaman baru, tetapi masih mempertimbangkan dan melihat perkembangan suku bunga kedit dan jangka waktu pinjaman.

Menurutnya, alasan utama menarik kredit adalah untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis dan untuk stabilitas bisnis di jangka panjang, sehingga tidak hanya kredit jangka pandek, pihaknya juga membutuhkan pinjaman bertenor panjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: