Peraturan OJK tentang Kredit Modal Kerja Baru Bantu UMKM Hadapi Booming Ekonomi
Sinyal Pemulihan Ekonomi
Sedangkan, untuk memperkuat ekosistem perbaikan ekonomi nasional, Deputi Komisioner Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo, dalam acara yang sama menjelaskan, ke depan OJK mengusulkan lima langkah untuk mengembangkan UMKM.
Pertama, saat ini perbankan lebih membutuhkan penjaminan karena pada umumnya bank masih memiliki banyak cadangan likuiditas. Kedua, menambah cakupan UMKM yang masuk dalam program restrukturisasi dan modal kerja baru.
Ketiga, biaya dokumen-dokumen kredit UMKM perlu diberikan keringanan untuk menekan cost proses kredit UMKM. Keempat, insentif pajak untuk bank-bank yang memiliki porsi kredit UMKM di atas 30 persen. Kelima, Penghapusan data NPL debitur di atas 5 miliar.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Membawa Hasil, Airlangga: Indikator Ekonomi Mulai Membaik
Kemudian dalam kesempatan itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan sejumlah indikator ekonomi juga sudah menunjukkan sinyal pemulihan ekonomi di kuartal kedua tahun ini.
Pertumbuhan ekonomi dari sisi demand didorong oleh peningkatan konsumsi, investasi, dukungan dari belanja Pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga Negara, serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Perbaikan ini akan sangat berpengaruh signifikan pada perekonomian nasional karena sektor konsumsi dan investasi masing-masing menguasai sekitar 57,7 persen dan 31 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri