Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengecam keras temuan kasus tes Covid-19 yang menggunakan alat bekas. Kasus ini terjadi di Sumatera Utara, tepatnya di Bandara Kualanamu.
"Apabila ada yang berani melakukan tindakan serupa Satgas pastikan akan ada konsekuensi penindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangan secara daring, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Alat Rapid Test Bekas, Ini Kata Kimia Farma
Ia menambahkan kejadian seperti ini sangat tidak bisa ditolerir. Penggunaan alat yang tidak sesuai dengan standar prosedur sangat membahayakan menurutnya.
"Pemalsuan alat tes antigen ini merupakan bentuk tindakan yang tidak dapat ditolerir karena pelakunya secara sadar membahayakan nyawa manusia," ujarnya.
Wiku mendorong agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Ia berharap ini menjadi temuan yang terakhir kalinya.
"Satgas mengecam pelaku pemalsuan alat antigen ini dan mendukung polisi untuk menindak secara tegas para pelakunya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: