Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Curhat Nyesek: FPI Sudah Ikrar Setia pada Pancasila, Eh Malah Dibubarkan

Habib Rizieq Curhat Nyesek: FPI Sudah Ikrar Setia pada Pancasila, Eh Malah Dibubarkan Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab mengaku terkejut saat semua syarat telah terpenuhi, namun Front Pembela Islam (FPI) justru malah dibubarkan pemerintah. Bahkan, FPI secara resmi dilarang pemerintah pada 30 Desember 2020.

"Kami telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

Habib Rizieq tidak tahu apa penyebab organisasi tersebut dibubarkan. Sebab, FPI telah melengkapi semua berkas yang diminta.

Baca Juga: Ditodong soal Pemimpin ISIS Abu Bakar Al Baghdadi, Habib Rizieq Jawab: Saya Tahu dari...

Mantan Imam Besar FPI itu melanjutkan, pihaknya selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada kemendagri sejak FPI berdiri tahun 1998 silam. SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlaku oleh Kemendagri.

SKT FPI habis pada 20 Juni 2020, FPI sempat mengajukan perpanjangan SKT. Menurut Habib Rizieq, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan SKT tersebut sudah didapat.

"Ada rekomendasi dari Kemenag. Selembar surat dari Kemenag, kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 1945 dan NKRI. Hal tersebut kami lakukan, rekomendasi kami dapat," jelas Habib Rizieq.

Setelah mendapat rekomendasi tersebut, FPI langsung mengirim berkas ke Kemendagri. Namun, Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI, sehingga SKT tidak diterbitkan.

"Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu, pasal soal penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar belum ada. Adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah, Kemendagri minta dimasukkan dalam AD, sekaligus minta penjelasan soal khilafah," kata Habib Rizieq.

Sebelumnya, FPI secara kelembagaan dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Selain itu, merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian atau Lembaga sejak 30 Desember telah dibubarkan.

Baca Juga: Ujung-ujungnya Habib Rizieq Ngaku Langgar Prokes di Petamburan: Saya Marah Besar!

Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas dan penggunaan atribut organisasi berbasis agama itu dilarang. Kini, eks markas FPI di Petamburan dijadikan Kampung Tangguh Jaya (KTJ) untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: