Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudik Resmi Dilarang Hari Ini sampai 17 Mei 2021, Begini Skema Peraturannya!

Mudik Resmi Dilarang Hari Ini sampai 17 Mei 2021, Begini Skema Peraturannya! Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mulai hari ini larangan mudik Lebaran 2021 dimulai. Masa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei.

Berdasarkan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, ada ketegori pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan alias masih bisa beraktivitas selama masa peniadaan mudik, Mereka yang sedang bekerja atau dinas, kunungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal.

Kemudian ibu hamil atau kepentingan persalinan. Selain kategori PPDN tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang dapat melakukan aktivitas ke luar kota atau mudik lebaran.

Baca Juga: Larangan Mudik Pengaruhi Transaksi Ekonomi Digital? Ini Alasannya

Untuk kategori yang dikecualikan itu pun ada syarat jika ingin melakukan aktivitas berpergian. Seperti hasil test RT-PCR maksimal 3 x 24 jam. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2 x 24 jam. Dan hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat.Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti penyekatan-penyekatan sudah akan dilakukan.

“Pihak Kepolisian sudah mulai melakukan penjagaan dan melakukan screening kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan. Jika nantinya mereka memang memenuhi syarat, itu boleh jalan lagi,” katanya konferensi pers secara virtual.

Adita menjelaskan, selama tanggal 6 – 17 Mei akan dilakukan penyekatan, termasuk juga semua petugas di bandara, stasiun, dan terminal juga akan dibekali pemahaman terkait siapa saja yang boleh melakukan perjalanan.

“Nanti semua petugas di bandara, stasiun, dan kemudian di terminal juga akan dibekali pemahaman bahwa hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang boleh melakukan perjalanan. Kalau tidak bisa memenuhi itu, mohon maaf harus pulang,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: