Siapkan Stiker Khusus, KKP Jamin Kelancaran Angkutan Logistik Ikan Jelang Idul Fitri
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku efektif sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Kendati demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan mobil angkutan logistik perikanan tetap bisa melintas selama masa larangan mudik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat