Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan Dkk: Jelas Kami Akan Melawan!

SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan Dkk: Jelas Kami Akan Melawan! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat itu juga disebutkan bahwa 75 pegawai yang tidak lolos TWK, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Salah satu pegawai yang tidak lolos TWK yakni Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel menyebut bahwa dirinya bersama beberapa pegawai yang tidak lulus bakal melawan balik. Saat ini, Novel tengah berdiskusi dengan pegawai KPK lainnya. "Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!," ujar Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Buka-bukaan, Bongkar Daftar Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Novel menjelaskan bahwa pihaknya bakal menyiapkan tim kuasa hukum dari koalisi sipil. Dirinya juga merasa heran, karena surat keputusan hasil assesment TWK berisi juga pemberitahuan dinonaktifkannya juga 75 pegawai yang tak lolos.

"Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," jelasnya.

Novel pun menilai assesment TWK tersebut dianggap tidak wajar. Bahkan, Novel menilai, TWK itu sebagai upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas.

"Kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya," katanya.

Sebelumnya telah beredar surat keputusan Pimpinan KPK bernomor 652 tahun 2021 mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi ASN.

"Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Tidak memenuhi syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari surat tersebut.

"Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," imbuh surat itu.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa salinan keputusan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," kata surat tersebut.

Surat tersebut juga tertera keterangan Ketua KPK Firli Bahuri yang bakal menandatangani. Namun belum di tandatangani Firli. Hanya, surat keputusan itu sudah tandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin. Surat tersebut ditandatangani pada Jumat 7 Mei 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: