Penggunaan pupuk di kalangan petani saat ini mengalami over dosis dari yang direkomendasikan. Akibatnya kondisi unsur hara di lahan pertanian menjadi kian menipis.
Karena itu pemerintah mendorong petani untuk menggunakan pupuk berimbang dan sesuai rekomendasi pemerintah.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian RI, Kuntoro Boga Andri, saat membuka diskusi webinar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan “Peningkatan Produksi Pertanian dengan Pemupukan Berimbang”, Selasa (11/5/2021).
Karena itu pihaknya mengajak petani agar memanfaatkan pupuk secara efektif, berimbang, dan efisien sehingga dapat meningkatkan produksi pertanian yang lebih optimal.
Saat ini, menurut Kuntoro Boga, petani sudah berlebihan menggunakan beberapa jenis pupuk kimia sehingga akan berdampak kepada kesuburan tanah.
Kepala Balai Penelitian Tanah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pertanian RI, Ladiyani Retno Widowati juga mengatakan, pertanian saat ini mengalami degdradasi, penurunan kualitas dan produktivitas akibat pemupukan yang berlebihan ataupun penggunaan saprodi lainnya yang berlebihan. Karena itu, perlu pemupukan berimbang.
“Berimbang itu artinya sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan target. Jadi, kita harus tahu, pemberian pupuk itu untuk mencapai semua status, semua hara esensial seimbang, sesuai dengan kebutuhan tanaman untuk meningkatkan produksi mutu hasil, meningkatkan efisiensinya. Kita juga perhatikan kesuburan tanah untuk terjaga, jangan sampai terjadi kerusakan,” jelasnya.
Menurutnya, Indonesia sangat kaya akan keragaman tanah, dari ujung Sabang sampai Merauke. Setiap tanah memiliki tingkat kesuburan berbeda. Karena itu, kebutuhan pupuk setiap tipe tanah berbeda-beda.
Tanaman akan merespons berapa jumlah pupuk yang ditambahkan ke tanah. Namun harus hati-hati karena yang ditambahkan harus sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai contoh, merujuk data IRRI bahwa tanaman padi membutuhkan hara per ton terdiri dari N sebesar 17, 5 kg/ton gabah, P sebesar 3 kg/ton gabah, dan unsur K 17 kg/ton gabah.
Ladiyani menyebutkan, dampak dari pemupukan yang tidak berimbang bisa membuat tanaman menjadi kerdil, pembungaan dini, mudah diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) dan produksi tidak sesuai dengan potensi tanaman (varietas).
Bukan hanya itu, pemupukan yang tidak berimbang juga membuang-buang anggaran, pencemaran lingkungan, tanman tidak tumbuh dengan baik, produksi tidak optimal dan kualitas produk menurun.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pupuk Bersubsidi Kementan Yanti Ermawati mengatakan, pihaknya menjalankan amanah UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Seperti diketahui dalam pasal 3 disebutkan bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
“Di sinilah tugas kami bagaimana bisa memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pertanian,” jelasnya.
Selanjutnya, pemberian subsidi sebagaimana dimaksud harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah.
“Tadi sudah panjang lebar dijelaskan bahwa jika jenisnya salah makan apa yang diharapkan tidak akan diperoleh. Begitu juga dengan jumlahnya, ternyata di daerah tertentu dengan jumlah yang banyak menghasilkan produksi yang besar,” jelasnya.
Karena itu, ia mengatakan, hal ini akan menjadi fokus Ditjen PSP kedepannya untuk merumuskan kebijakan dalam hal penyediaan pupuk subsidi agar tepat jenis, mutu dan tetap jumlah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: