Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Mengejutkan Datang dari Penjara Habib Rizieq, Tiba-Tiba Sampaikan Terima Kasih Presiden

Kabar Mengejutkan Datang dari Penjara Habib Rizieq, Tiba-Tiba Sampaikan Terima Kasih Presiden Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyampaikan pesan HRS yang memohon maaf kepada warga yang aktivitasnya terganggu saat sidang dugaan karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Aziz, permohonan maaf Habib Rizieq itu disampaikan untuk menyambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kepada masyarakat, sehingga menimbulkan sedikit macet, susah masuk (ke Pengadilan) kami minta maaf sebesar-besarnya. Mohon dibukakan pintu maafnya," katanya, Selasa (11/5/2021) kemarin.

Baca Juga: Refly Harun Bersaksi, Bukan Habib Rizieq Dalang Kedaruratan Kesehatan, Bukan! Tapi...

Sementara itu, diketahui selama Habib Rizieq menjalani persidangan, aparat keamanan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Damkar, berjaga di sekitar gedung pengadilan.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas pengamanan yang luar biasa. Kemudian juga pastinya kepada presiden dan wakil presiden sebagai pengatur negara ini, kami mengucapkan juga terima kasih," tuturnya seperti dilansir dari Pojoksatu.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan salam lebaran dari Habib Rizieq kepada masyarakat lainnya.

"Kuasa hukum, Habib Rizieq, serta teman-teman yang lainnya mengucapkan selamat Idulfitri, mohon maaf lahir batin," tukasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Ngaku Nggak Tahu Aturan Isolasi 14 Hari, Bib.. Jangan Bilang Ini Bohong

Adapun, pihak keluarga Habib Rizieq Shihab berencana akan mendatangi rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada hari raya idul fitri 1442 Hijriah pada hari Kamis (13/5/2021) besok. Rencana tersebut menyusul belum ada kabar terkait permohonan penangguhan, yang dilayangkan HRS melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur.

"Belum ada keputusan (sampai hari ini soal penangguhan)," kata Azis Yanuar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: