Pakar Hukum Top Belain Habib Rizieq: Ada Skenario Jahat, Ahok Aja Disebut-sebut
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, membahas jeratan hukum yang tengah melilit eks pentolan Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Perlu diketahui, FPI merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Hal tersebut ia katakan dalam video di akun Youtubenya, berjudul Ahok (Juga) Sembunyikan Fakta Pernah Corona! Nggak Diapa-apain Tuh.
Terkait itu, Refly Harun pun turut membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab dan proses hukum yang menyeretnya dengan sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Walikota Bogor Bima Arya, hingga Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ternyata pernah terpapar Covid-19.
"Saya hanya ingin memberikan sebuah perbandingan. Seseorang yang tidak menceritakan bahwa dia Covid-19 itu tidak bisa dikatakan lantas menyembunyikan kebohongan atau tidak menyampaikan kebenaran," katanya dalam akun YouTube seperti dilihat di Jakarta, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Salat Id di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga
Lanjutnya, Refly Harun juga menyinggung soal pidana penjara 10 tahun yang mengancam Habib Rizieq.
"Karena itu tidak masuk akal, ketika orang tidak mengatakan dia terkena covid-19, lalu dikatakan menyebar berita bohong, hoaks, dan ancaman hukum yaitu 10 tahun penjara," ungkap dia.
Menurutnya, ada skenario jahat di balik kasus hukum Habib Rizieq. "Ada kelompok yang mendemo Habib Rizieq dan kelompok itu baru dibuat," jelas Refly yang juga menjadi salah satu saksi dalam sidang Habib Rizieq.
Baca Juga: Refly Harun Bersaksi, Bukan Habib Rizieq Dalang Kedaruratan Kesehatan, Bukan! Tapi...
Lebih lanjut, ia menilai tidak ada yang salah dengan Ahok apabila tidak mengatakan bahwa dirinya positif Covid-19, kecuali apabila tidak melakukan isolasi.
Namun, ia juga menyoroti dalam hal fungsi publik yang menurutnya perlu memberikan informasi bila dirinya terpapar Covid-19.
"Kalau dia melakukan isoman, ya tidak perlu terus-terang. Tapi kalau harus menjalankan fungsi publik, dia harus memberikan wanti-wanti bahwa terkena covid sehingga orang lain nggak berhubungan," ungkap Refly Harun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil