Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat Aksi Ini RS Omni Gelar Karpet Merah Buat Perusahaan Milik Konglomerat Eddy Sariaatmadja

Lewat Aksi Ini RS Omni Gelar Karpet Merah Buat Perusahaan Milik Konglomerat Eddy Sariaatmadja Kredit Foto: OMNI Hospitals
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan pengelola jaringan rumah sakit (RS) Omni, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) akan segera menggelar aksi korporasi di pasar modal melalui rights issue dengan mnengincar dana Rp2 triliun. Adapun pembeli dari aksi tersebut tak lain adalah perusahaan milik konglomerat Eddy Sariaatmadja yakni, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

Dalam prospektus yang diterbitkan perusahaan, saham yang akan dilepas sebanyak-banyaknya 5.714.285.000 saham baru atau sebanyak-banyaknya sebesar 32,44% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PUT II dengan nilai nominal Rp20 setiap sahamnya.

Baca Juga: Omni Hospital Rogoh Kocek Dalam-Dalam, Ternyata Mau Caplok RS Milik Konglomerat Eddy Sariaatmadja!

Adapun dana hasil PUT II, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan oleh Perseron yakni Sekitar 67,5% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan perusahaan terafiliasi yang terkait dengan kegiatan usaha rumah sakit yaitu PT Elang Medika Corpora (EMC) dari EMTK dengan nilai pengambilalihan sebesar Rp1.350.000.000.000.

Baca Juga: Sah! Grab Masuk ke Perusahaan Milik Konglomerat Eddy Sariaatmadja

Kemudian sebagian hasil PUT II itu juga akan digunakan untuk akuisisi rumah sakit di kemudian hari dalam rangka pengembangan usaha secara inorganik, yang mana hingga Prospektus ini diterbitkan belum ditentukan rumah sakit mana yang akan diambilalih oleh Perseroan.

Sisanya, akan digunakan oleh Perseroan dan Entitas Anak sebagai modal kerja, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional rumah sakit, dan lain-lain. Penggunaan modal kerja Entitas Anak akan diberikan oleh Perseroan melalui pinjaman pemegang saham sementara yang dapat dilunasi sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo atau penyertaan modal ke Entitas Anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: