Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Digital: Potensi dan Tantangannya

Pajak Digital: Potensi dan Tantangannya Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian. Salah satunya melambatnya pertumbuhan ekonomi global, termasuk di Indonesia, yang mengakibatkan belum berhasilnya Indonesia keluar dari jurang resesi.

Oleh karena itu, pengenaan pajak terhadap produk dan layanan digital dianggap sebagai potensi untuk menambah penerimaan negara. Namun, hal ini juga mendapatkan tantangan, terutama dari regulasi yang menargetkan penerimaan pajak dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Riset: Mata Uang Digital Bank Sentral Bisa Jadi Ancaman Keuangan

Salah satu bentuk respons dan antisipasi pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 mengatur beberapa kebijakan revisi dan/atau baru untuk menstabilkan keuangan negara.

UU No. 2 Tahun 2020 mengamanatkan tiga pengenaan pajak yang dapat dilakukan di masa pandemi, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi PMSE, Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui redefinisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE) atau pajak tambahan apabila PPh Badan tidak dapat dikenakan karena adanya perjanjian pajak antar negara. PPN sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penambahan nilai suatu barang yang melalui proses distribusi dan produksi.

Ekonomi digital Indonesia terus berkembang dan sudah mencapai ukuran yang besar. Nilai Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital (yang menghitung nilai transaksi atau penjualan) pada 2020 sudah mencapai US$44 miliar dan berkontribusi pada setengah total GMV ekonomi digital Asia Tenggara, berdasarkan data Google, Temasek dan Bain & Company 2020. Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tidak hanya memunculkan "unicorn" asal Indonesia, tapi juga menghadirkan perusahaan-perusahaan asing.

Mengingat karakteristik usaha digital yang berbeda dengan usaha tradisional yang biasanya hadir dalam bentuk fisik, seperti bangunan, pemerintah memperkenalkan ketentuan untuk meregulasi mereka, salah satunya adalah pengenaan pajak pada produk dan layanan digital.

"Peraturan-peraturan ini memberikan kerangka kerja untuk penyelenggaraan ekonomi digital terutama ketika pandemi Covid-19 mendorong pemerintah untuk menargetkan potensi fiskal dari pasar digital yang sedang berkembang dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional. Hanya saja, dalam teknisnya masih perlu untuk terus dipantau dan dievaluasi bersama," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, Kamis (20/5/2021).

Adanya potensi fiskal dari pasar digital tentu tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Ketika pandemi dimulai pada 2020 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi tugas berat untuk menutup biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Indonesia yang mencapai hingga Rp579,8 triliun atau setara dengan US$42 miliar. Awalnya pemerintah telah menganggarkan Rp695 triliun, yang merupakan 40% dari total pengeluaran pemerintah pusat tahun 2020.

Sejak 16 Mei 2020, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 mengenakan pajak pada transaksi elektronik OTT. Pajak ini dikenakan kepada penyedia layanan asing dan pedagang asing yang beroperasi melalui sistem elektronik atau biasa disebut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan juga kepada perusahaan yang belum berupa Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pajak yang dimaksud adalah pajak penghasilan badan yang dikenakan pada penyedia jasa asing, dan juga pajak pertambahan nilai (PPN) tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi transaksi elektronik OTT di Indonesia.

PPN atas transaksi PMSE diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2020 dan turunannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menetapkan besaran 10% untuk dikumpulkan dan disetorkan oleh perusahaan dengan sistem elektronik dengan kriteria tertentu mulai bulan Agustus 2020.

Kriteria tersebut yaitu berdasarkan nilai transaksi dengan minimal Rp600 juta dan jumlah traffic atau akses di Indonesia sebesar minimal 12.000 per tahun. Hal ini mengundang debat terutama dari perusahaan sistem online luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

Namun, lanjut Pingkan, pengenaan pajak digital secara mandiri dan bersifat unilateral ini mendapatkan reaksi negatif dari negara lain seperti Amerika Serikat karena beberapa perusahaan besar yang berasal dari sana, seperti Netflix, Google, dan Amazon beroperasi di Indonesia. Pengenaan pajak digital Indonesia dianggap membebani bagi bisnis mereka.

Pingkan mengatakan, keberatan ini sangat beralasan karena di level global belum ada kesepakatan multilateral yang menaungi sehingga perlu dijadikan sebuah masukan mempertimbangkan hubungan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan negara lain yang juga memiliki keberatan yang sama.

Sampai saat ini, OECD masih merumuskan landasan bersama antarnegara. Diperlukan analisis yang mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan negatif yang muncul dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain, di samping persiapan teknis pengambilan pajak perusahaan-perusahaan tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: