Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal asing pelaku penangkapan ikan illegal asal Vietnam. Keenam kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna Utara.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar mengatakan penangkapan terjadi 16 Mei lalu. Tim patrol dari KKP memergoki para maling ikan tersebut tengah melakukan penangkapan cumi.
Baca Juga: Halalbihalal KKP, Menteri Trenggono Singgung Pentingnya Dream Team
Keenam kapal tersebut beridentitas BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS. “Total ada 36 awak kapal yang kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cumi," jelas Antam.
Menurut Antam, keberhasilan membekuk kapal-kapal ikan asing illegal kali ini merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu Macan 01. Adapun keenam kapal yang ditangkap saat ini telah terparkir di Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Komitmen kami jelas, kami tidak akan kosongkan pengawasan di laut, termasuk pada saat libur lebaran, kapal pengawas kami masih melaksanakan pengawasan,” tegas Antam yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP itu.
Penangkapan enam kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh KKP.
Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan dengan rincian 6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: