Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arab Saudi Batasi Penggunaan Speaker Masjid, Boleh Hanya untuk...

Arab Saudi Batasi Penggunaan Speaker Masjid, Boleh Hanya untuk... Kredit Foto: Unsplash/Haidan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Arab Saudi resmi membatasi penggunaan speaker masjid. Speaker masjid kini hanya diizinkan saat azan dan iqomah saja. Selain dibatasi, suaranya juga diturunkan.

Dikutip dari Saudi Gazette, aturan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam Saudi, Abdul Latif Al Sheikh. Aturan ini berlaku untuk semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Baca Juga: Ulama Arab Saudi Sepakat Batasi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid karena Hal Ini

Peraturan ini dikeluarkan setelah kementerian memperhatikan bahwa masjid menggunakan speaker eksternal selama pelaksanaan salat. Padahal, berdasarkan Hadis Nabi Muhammad (SAW), umat hanya berdoa pada Allah dan tak seharusnya merugikan orang lain.

Aturan ini juga didasari fatwa ulama senior seperti Syeikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan. Mereka berpendapat speaker masjid sebaiknya hanya digunakan untuk azan dan iqomah saja. 

Dengan aturan baru ini, Abdul Latif, berharap masjid tidak seolah bersahut-sahutan saat ibadah salat. Interupsi di tengah pembacaan doa bisa membuat bingung orang-orang yang mendengarkan. Buat yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Menurut Abdul Latif, suara speaker masjid yang terlalu kencang bisa mengganggu pasien, orang tua, dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.

Karena itulah, suara imam selama salat harusnya hanya didengar orang di dalam masjid, tak perlu sampai terdengar ke rumah-rumah di sekitar masjid.

Aturan speaker ini juga berlaku saat masjid menggelar pengajian. Otoritas Saudi mengatakan jika acara pengajian diucapkan keras-keras, namun tak disimak sama sekali, hal itu adalah bentuk tidak menghormati Al-Quran. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: