Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah menolak bukti dan eksepsi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring, penolakan dari majelis hakim suatu bukti Menteri Sofyan Djalin telah dipermalukan oleh kinerja anak buahnya. Baca Juga: Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati
"Semua bukti ditolak hakim. Dari bukti awal, eksepsi, dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021). Baca Juga: Pengadilan Tetapkan Derek Chauvin Bersalah Atas Pembunuhan Pria Kulit Hitam George Floyd
Menurutnya, putusan hakim sudah tepat karena tergugat tidak profesional dalam mengeluarkan dan menandatangani surat tanggapan tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengatakan pihak tergugat mengeluarkan surat tanggapan agar gugatannya itu diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: