Warta Ekonomi, Jakarta -
Mobilitas masyarakat yang masih tinggi setelah libur lebaran atau Idulfitri menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali memperpanjang masa pelarangan mudik hingga 31 Mei 2021. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di tengah mobilitas arus mudik.
Adapun sebelumnya, kebijakan tersebut sudah diperpanjang selama periode 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: 6 Fakta Penting Vaksin Gotong-Royong | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik perpanjangan masa pengetatan mudik dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: