Selamat Tinggal Mas Novel Baswedan Dkk yang Nggak Lulus TWK, Ini Sesuai UU Yah!
Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengusulkan agar pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebaiknya dilakukan sesuai jadwal.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar pekerjaan mereka terkait penanganan kasus korupsi yang memiliki legitimasi hukum. Baca Juga: Presiden Lapor Kasus Besar Tapi Nggak Direspons, KPK Lindungi Hiu Atau Seneng Makan Teri?
“Sebaiknya, sesuai jadwal, 1 Juni 2021 tetap dilakukan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN agar pekerjaan mereka legitimate,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Senin (31/5/2021).
Lanjutnya, ia menilai alasan tersebut jelas, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.Baca Juga: Pak Presiden Tolong Dengarkan, Pegawai KPK Minta Proses Pelantikan ASN Ditunda!
“Sebab, UU mengamanatkan, pegawai KPK harus ASN,” sambungnya.
Sementara itu, bagi yang belum berkenan dilantik, bisa dibicarakan di kemudian hari.
“Namun harus tetap merujuk aturan (UU) yang berlaku,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil