Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ustaz Adi Hidayat Dituding Nilep Dana Palestina, Pakar Hukum: Polisi Harus Memproses

Ustaz Adi Hidayat Dituding Nilep Dana Palestina, Pakar Hukum: Polisi Harus Memproses Kredit Foto: Screenshot IG @adihidayatofficial
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi, terkait Ustaz Adi Hidayat (UAH) yang difitnah menilep dana untuk rakyat Palestina. Menurutnya, harus ada tindakan hukum bagi orang yang menuduh sembarangan.

"Polisi harus memproses ini dengan para saksi. Harus ada tindakan hukum bagi orang yang sembarangan menuduh," katanya dikutip dari Republika, Rabu (2/6).

Di samping itu, kata dia, kepolisian juga harus mengawasi masyarakat dalam melakukan media sosial.

"Ya seperti menertibkan pemungut sumbangan yang tidak jelas," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Ustaz Adi Hidayat (UAH) siap melaporkan pihak yang membuat fitnah kepadanya terkait aksi penggalangan dana untuk Palestina.

UAH belum lama ini, mampu menghimpun dana sebesar Rp30,88 miliar dari masyarakat. Sebesar Rp 14,3 disalurkan lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI), diserahkan langsung ke Dubes Palestina di Indonesia Zuhair Al-Shun, dan sisanya disalurkan untuk mendukung sarana pendidikan di Palestina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: