Ustadz Adi Hidayat mengatakan terdapat hukum dan sikap hukum dalam menyikapi suatu masalah seperti perdebatan mengenai penggunaan qunut dan tidak dalam melaksanakan salat Shubuh.
Dijelaskan, sikap hukum adalah pilihan seseorang untuk menentukan hukum mana yang sesuai. Sementara, hukum adalah semua turunan hukum yang dipesankan dalam Al-Qur'an dan As Sunnah.
Ia mencontohkan hukum membaca basmalah dalam salat, bisa dibaca empat cara. Pertama, jahr. Kedua, sirr. Ketiga, tidak dibaca sama sekali. Keempat, dibaca pada rakaat pertama saja. Sikap hukum terhadap keempat hukum itu adalah memilih salah satu.
Baca Juga: Sejarah Lahirnya Hukum Qunut
Diingatkannya, terhadap sesama muslim yang sikap hukumnya berbeda, tetapi berada dalam kerangka hukum tersebut, seharusnya tidak berselisih dan tidak saling menyalahkan.
"Hukum membaca basmalah dalam salat, bisa dibaca empat cara. Pertama, jahr. Kedua, sirr. Ketiga, tidak dibaca sama sekali. Keempat, dibaca pada rakaat pertama saja.
Baca Juga: Soal Qunut, Ustadz Adi Hidayat Contohkan Saling Menghormati: Bukan Imam Besar, Kenapa Jadi Ribut?
Sikap hukum terhadap keempat hukum itu adalah memilih salah satu. Terhadap sesama muslim yang sikap hukumnya berbeda, tetapi berada dalam kerangka hukum tersebut, seharusnya tidak berselisih dan tidak saling menyalahkan," ujar Adi dikutip dari akun YouTube Ceramah Pendek, Kamis (23/3/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement