Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkembangan Baik Covid-19 Paska-Idul Fitri Harus Dijaga dengan Peningkatan Kualitas Penanganan

Perkembangan Baik Covid-19 Paska-Idul Fitri Harus Dijaga dengan Peningkatan Kualitas Penanganan Kredit Foto: KPCPEN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota dan tingkat kelurahan/desa (mikro) kembali diperpanjang pada periode 1 - 14 Juni 2021. Dan kini sudah mencakup 34 provinsi, termasuk tambahan baru 4 provinsi yakni di provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut perpanjangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2021. Untuk lebih optimal dalam pengendalian kasus dan mengantisipasi adanya lonjakan kasus yang merupakan dampak libur panjang lebaran Idul Fitri. Pemerintah daerah dalam hal ini memang peranan penting.

Baca Juga: Bertambah Lagi, 196 Nakes Terpapar COVID 19, Satu Meninggal

"Tanpa adanya peran aktif daerah, pemerintah pusat akan sulit melakukan upaya pengendalian kasus. Atas peran aktif pemerintah daerah juga, kita saat ini berada pada kasus yang sudah cukup terkendali, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara bertahap mulai kembali beroperasi," Wiku mengapresiasi dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (1/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Melihat perkembangan terkini melalui perbandingan periode 2 minggu paska Idul Fitri di tahun 2021 dan 2020, perkembangan pandemi tahun ini terlihat lebih baik pada kenaikan kasus dan kematian. Pada kenaikan kasus, di tahun 2020 kenaikannya mencapai 65,55%, sementara di tahun 2021 kenaikan di angka 56,6%. Pada perkembangan kematian, di tahun 2020 angka kematian sebesar 66,34%. Sementara di tahun 2021 angka kematian sebesar 3,52%. 

Untuk kenaikan kasus periode 2 minggu paska Idul Fitri (25 Mei vs 8 Juni), ada 5 provinsi tertinggi. Pada tahun 2020 berada di Jawa Tengah (naik 368%), Sulawesi Selatan (naik 280%), Kalimantan Selatan (naik 99%), Jawa Timur (naik 45,36%) dan DKI Jakarta (naik 33,2%). Di tahun 2021 (10 Mei vs 24 Mei), kenaikan tertinggi berada di Jawa Tengah (naik 103%), Kepulauan Riau (naik 103%), Riau (naik 69%), DKI Jakarta (naik 49,5%) dan Jawa Barat (naik 25%). 

Melalui data perbandingan ini menegaskan bahwa dampak kenaikan kasus dalam 2 minggu paska Idul Fitri tahun ini, tidak setinggi pada Idul Fitri tahun 2020 lalu. Bahkan angka kematian mengalami penurunan. Perkembangan secara 5 besar provinsi, persentase kenaikan lebih rendah dibandingkan tahun lalu. 

Sepeti di Jawa Tengah, meskipun berada di urutan pertama dalam 2 tahun ini, tetapi secara persentase lebih rendah dari tahun lalu dan menurun hingga sepertiganya. Selain itu, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan yang berada di urutan kedua dan ketiga tahun lalu, tahun ini sama sekali tidak masuk dalam 5 besar. 

Melihat pencapaian ini, apresiasi diberikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah karena telah belajar beradaptasi selama 1 tahun. Pemerintah daerah juga terus meningkatkan kapasitas testing dan masyarakat sudah  mematuhi peraturan utamanya dalam menerapkan karantina mandiri 5 x 24 jam, bagi yang baru pulang bepergian dalam periode mudik lebaran. 

Perkembangan ini menjadi modal bersama untuk dapat terus produktif dan aman COVID-19 selama berada dalam kondisi pandemi. Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan jangan terlena. Karena perkembangan ini baru menunjukkan 2 minggu paska Idul Fitri. Dan dampaknya diperkirakan masih akan terlihat dalam beberapa minggu kedepan. 

"Pilihan ada di tangan kita semua, jika kita patuh protokol kesehatan dan meningkatkan testing dan kualitas pelayanan, maka perkembanganan akan tetap stabil. Namun jika kita abai, maka bukan tidak mungkin kenaikan paska Idul Fitri akan lebih tinggi dari tahun lalu," pungkas Wiku. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: