Tudingan Dana Haji untuk Infrastruktur UAS Menyesatkan, Istana: Tidak Ada Itu...
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko membantah adanya informasi dana calon haji Indonesia telah dipakai oleh Pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
"Tidak ada seperti itu. Isu itu menyesatkan," kata Moeldoko di Mataram, Selasa.
Baca Juga: Kata UAS Haram Masuk Rumah Ibadah Orang Lain, Denger Nih! Mad, yang Haram Itu Fitnah Dana Haji
Ditegaskan oleh Moeldoko bahwa saat ini setoran dana calon haji yang dikelola oleh Pemerintah masih tersimpan aman. Namun, pemberangkatan belum bisa dilakukan karena secara global masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Saya sudah berbicara dengan Pak Anggito (Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, red.) bahwa uangnya aman," katanya.
Ia menganggap hal itu maklum karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.
"Tidak bisa dipaksakan untuk berangkatkan calon haji ke Tanah Suci karena faktor keselamatan jemaah yang menjadi pertimbangan utama. Semua negara juga menghadapi persoalan yang sama, atau bukan hanya Indonesia," ucap mantan Panglima TNI itu.
Menurut Moeldoko, kebijakan pemberangkatan jemaah calon haji sangat berkaitan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak mungkin menerbitkan kebijakan yang akan merugikan kepentingan bangsa dan negara, terlebih bertujuan menghalang-halangi rakyatnya menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
"Jadi, tidak benar ada dana calon haji yang dipakai untuk ini itu. Kalau ada isu macam-macam, itu sudah menyesatkan," katanya lagi kepada wartawan.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu membantah dana ibadah haji untuk pembangunan infrastruktur.
"Justru dana kelolaan haji itu diinvestasikan berisiko kecil. Jadi, tidak ada (dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur)," kata Anggito dalam diskusi virtual bertajuk Dana Haji Aman.
Anggito menerangkan bahwa alokasi investasi ditujukan pada penanaman modal dengan profil risiko low to moderate.
Sebanyak 90 persen dana dialokasikan investasi berbentuk surat berharga syariah negara dan suku koorporasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: