Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata UAS Haram Masuk Rumah Ibadah Orang Lain, Denger Nih! Mad, yang Haram Itu Fitnah Dana Haji

Kata UAS Haram Masuk Rumah Ibadah Orang Lain, Denger Nih! Mad, yang Haram Itu Fitnah Dana Haji Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, kembali melontarkan sindiran kepada penceramah Ustad Abdul Somad (UAS) perihal video ceramahnya yang membahas dana haji. Dalam video tersebut, UAS menyebutkan umat Islam akan mengamuk karena dana haji digunakan untuk kepentingan pemerintah.

Tak hanya itu, UAS juga sempat membahwa haram hukumnya jika muslim masuk ke rumah ibadah agama lain.

Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

Namun, menurut Ferdinand, bahwa yang haram tersbeut bukan soal masuk rumah ibadah umat lain melainkan menyebarkan fitnah.

"Mad, yang haram itu bukan masuk rumah ibadah orang lain, tapi yang haram itu memfitnah yang lain seperti fitnah soal Dana Haji itu, itu jelas haram!" cuitnya dalam akun Twitter pribadi seperti dilihat di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Sebelumnya, beredar kembali video UAS di media sosial usai diunggah oleh akun Facebook bernama Alfie Al Bayhaqi, Minggu (6/6/2021).

Video tersebut menjadi pembicaraan publik sebab saat ini situasi Tanah Air cukup panas lantaran calon jamaah haji 2021 tidak bisa berangkat dan dana haji turut dipersoalkan.

Dalam video tersebut, UAS tampak membicarakan dana haji yang menurutnya digunakan pemerintah dan membuat umat Islam mengamuk.

"Duit gak ada, dipakai dana haji. Umat Islam ribut, umat Islam mengamuk!" ujarnya dalam video tersebut.

Baca Juga: Haji 2021 Batal, Partai Amien Rais Suruh Jokowi Istikharah untuk Resign: Presiden Hanya Bikin Dosa

"Kami bayar haji untuk berangkat haji! Bukan duit kami dipakai untuk bangun jalan, investasi," sambung UAS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: