Nggak Pakai Ngerem! Eks Orang Mas Anies Blak-blakan: Pak Jokowi Gak Punya Wawasan Jadi Presiden
Mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta era Gubernur Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya, ikut menyoroti perihal RUU KUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden saat ini tengah dalam tahap sosialisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, dalam RUU tersebut mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan pidana penjara 3,5 tahun.
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Tak hanya itu, hukuman akan menjadi berat jika dilakukan di media sosial dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Menurutnya, RUU tersebut tidak patut lantaran Presiden maupun DPR RI dipilih oleh rakyat.
"Pasal penghinaan presiden dan DPR itu tidak patut. Seorang pejabat yang makan dari uang rakyat harus boleh dihina sekalipun selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik," cuitnya dalam akun Twitternya, @mkusumawijaya, seperti dilihat, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan dan Prabowo Subianto Hadiri Acara Syukuran Seabad Soeharto
Lanjutnya, ia mengaku khawatir kritikan terhadap Presiden dan DPR akan dianggap sebagai penghinaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil