Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah India Mulai Lunak Terhadap Kripto, Susun Komite Baru

Pemerintah India Mulai Lunak Terhadap Kripto, Susun Komite Baru Kredit Foto: Kliring Berjangka Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasib mungkin akhirnya berubah untuk cryptocurrency di India karena laporan menunjukkan sikap yang lebih lunak oleh pemerintah terhadap crypto. Menurut laporan Cointelegraph (11/6/2021), sikap bermusuhan pemerintah terhadap Bitcoin (BTC) tampaknya bergeser ke arah kebijakan peraturan yang lebih masuk akal untuk cryptocurrency.

Menurut sumber dalam yang dikutip oleh publikasi, pihak berwenang telah membatalkan rencana sebelumnya untuk pelarangan Bitcoin secara menyeluruh demi mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai kelas aset alternatif.

Baca Juga: Cryptocurrency Baru AquaGoat untuk Pembersihan dan Konservasi Laut

Dewan Sekuritas dan Bursa India dilaporkan akan ditugaskan untuk mengawasi peraturan kripto di negara tersebut bekerja sama dengan kementerian keuangan.

Sumber orang dalam ini juga mengeklaim bahwa Parlemen akan memperdebatkan undang-undang peraturan kripto yang komprehensif selama Sesi Musim yang dimulai pada bulan Juli. Panel ahli yang dibuat oleh kementerian keuangan dilaporkan sedang mempelajari protokol untuk regulasi kripto dan temuannya dapat menjadi bagian dari pertimbangan parlemen bulan depan.

"Kami pasti dapat mengatakan bahwa komite baru yang bekerja pada cryptocurrency sangat optimis pada regulasi dan undang-undang cryptocurrency," kata Ketan Surana, anggota Asosiasi Internet dan Seluler India.

Kembali pada bulan Mei, Indiatech.org, sebuah kelompok lobi teknologi di India, mendesak pemerintah untuk mendefinisikan kripto sebagai aset digital dan bukan mata uang.

Sementara itu, Reserve Bank of India tetap menjadi kritikus crypto yang gigih dengan bank sentral baru-baru ini menyatakan bahwa posisinya pada cryptocurrency tetap tidak berubah. Namun, RBI telah menjauhkan diri dari laporan yang mengamanatkan bank untuk memblokir layanan ke pertukaran kripto.

Memang, Mahkamah Agung India membatalkan pada Maret 2020 larangan RBI 2018 yang melarang bank melayani pertukaran cryptocurrency. Seperti yang dilaporkan sebelumnya oleh Cointelegraph, tiga pertukaran crypto utama–Kraken, Bitfinex dan KuCoin–ingin memasuki pasar India.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: