Pemerintah Indonesia melalui dukungan dana dari BPDPKS terus berupaya mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit. Tidak hanya melalui implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dukungan tersebut juga diberikan dalam bentuk penyaluran dana sarana dan prasarana.
Terkait hal ini, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Dedi Junaedi mengatakan, sepanjang tahun 2021, ditargetkan 171 paket sarana dan prasana akan diberikan kepada pekebun sawit.
Baca Juga: Kolaborasi Dorong 1.015 Petani Swadaya di Jambi Kembangkan Model Pertanian Sawit Berkelanjutan
Rincian target bantuan sarana dan prasarana tahun 2021 yakni Aceh 10 paket yang terdiri dari 3 intensifikasi, 6 jalan, 1 ISPO; Sumatera Utara 7 paket yakni 3 intensifikasi, 3 jalan, 1 ISPO; Riau 10 paket yang terdiri dari 4 intensifikasi, 4 jalan, 1 ISPO; Sumatera Barata 9 paket yakni 4 intensifikasi, 4 jalan, 1 ISPO; Jambi 15 paket, 14 intensifikasi/jalan dan 1 ISPO; Sumatera Selatan 6 paket berupa 3 intensifikasi, 2 jalan, 1 ISPO; Bengkulu 11 paket yakni 5 intensifikasi, 5 jalan, 1 ISPO; serta Banten 2 paket jalan.
Selanjutnya di Kalimantan Barat 15 paket yakni 4 ekstensifikasi, 3 intensifikasi, 7 jalan, 1 ISPO; Kalimantan Tengah 14 paket berupa 6 intensifikasi, 7 jalan, 1 ISPO; Kalimantan Selatan 4 paket yang terbagi atas 2 intensifikasi, 2 ISPO; Kalimantan Timur 2 paket yaitu 1 intensifikasi dan 1 jalan; Sulawesi Barat 4 paket, 1 ekstensifikasi, 1 intensifikasi, 1 jalan, 1 ISPO; Sulawesi Selatan 2 paket intensifikasi, Sulawesi Tengah 5 paket yakni 3 intensifikasi dan 2 jalan; Papua Barat 1 paket intensifikasi.
Perlu diketahui, paket ekstensifikasi merupakan paket bantuan berupa benih, pupuk, dan pestisida dalam rangka pembangunan kebun tahap awal. Prioritas lokasi penerima lahan yang berada di daerah perbatasan, pasca konflik, pasca bencana, dan daerah tertinggal/miskin.
Sementara paket intensifikasi yakni berupa bantuan pupuk dan pestisida dalam rangka pemeliharaan kebun yang diberikan maksimal selama 2 tahun kegiatan. Prioritas lokasi penerima lahan yakni yang berada di daerah perbatasan, pasca konflik, pasca bencana, dan daerah tertinggal/miskin.
Paket jalan yakni pembuatan/peningkatan jalan dalam perkebunan kelapa sawit dapat berupa jalan panen, jalan produksi, jalan koleksi, jalan penghubung, gorong-gorong dan rehabilitasi tata kelola air. Kegiatan disesuaikan dengan hasil penilaian dinas yang membidangi pekerjaan umum atau konsultan survei, investigasi, dan desain.
Paket ISPO yakni verifikasi teknis untuk mendorong pekebun melaksanakan prinsip keberlanjutan melalui sertifikasi ISPO. Penerima berupa kelompok tani/gapoktan/koperasi dan kelembagaan ekonomi pekebun lainnya.
Persyaratan pengajuan dana sertifikasi ISPO poktan/gapoktan/koperasi atau kelembagaan ekonomi petani lainnya yang memilki lahan maksimum 1000 hektar; legalitas lahan; STDB; surat keterangan kepemilikan lahan tidak dalam sengketa, rencana kegiatan operasional dan laporan kegiatan pekebun, kelompok tani, gapoktan, koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya; surat pernyataan pengelolaan lingkungan; catatan jumlah pengangkutan TBS dan nama lokasi pabrik kelapa sawit yang dituju; serta surat penawaran dari lembaga sertifikasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: