Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Ini Peran OJK Percepat Keuangan Berkelanjutan di Indonesia

Simak! Ini Peran OJK Percepat Keuangan Berkelanjutan di Indonesia Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri jasa keuangan untuk mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan. Menurut regulator, pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh belahan dunia bisa menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengevaluasi pentingnya penerapan aspek lingkungan, sosial, dan tata Kelola (ESG).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk dapat mencapai komitmen dan implementasi keuangan berkelanjutan diperlukan perubahan pola pikir bahwa faktor risiko lingkungan hidup dan sosial merupakan peluang sekaligus tantangan bagi sektor jasa keuangan untuk dapat menciptakan pembiayaan inovatif dan sekaligus melakukan transisi dari business as usual ke pendekatan sustainability business.

"Dalam hal ini, peran OJK menjadi sangat penting dan strategis untuk mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan, sejalan dengan usaha menjaga kestabilan ekonomi dan keuangan dari dampak pandemi Covid-19," ujar Wimboh dalam diskusi virtual Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Untuk itu, lanjut dia, kolaborasi yang bersifat domestik dan global perlu terus dibangun sesuai dengan arah ke depan yang telah dibentuk oleh komunitas global antara lain World Bank, IMF dan OECD.

Baca Juga: Terapkan SNI ISO 37001, OJK Komitmen Anti-Korupsi dan Anti-Penyuapan

Baca Juga: Selamat! Laporan Keuangan OJK Tahun 2020 Diganjar WTP

Baca Juga: Securities Crowdfunding, Cara OJK Adopsi Budaya Gotong Royong di Pasar Modal

Menurutnya, untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, pihaknya telah menerbitkan berbagai regulasi diantaranya POJK No.51/POJK.03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten dan perusahaan publik, serta POJK No.60/POJK.04/2017 dan KDK No.24/KDK.01/2018 mengenai penerbitan green bond.

"Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) melalui pengecualian BMPK dalam proyek produksi KBL BB, serta keringanan penghitungan ATMR dan penilaian kualitas kredit dalam pembelian KBL BB oleh konsumen," paparnya.

Ke depan, OJK telah mengidentifikasi beberapa program dan menjadikan keuangan berkelanjutan sebagai salah satu inisiatif strategis OJK. Diantaranya antara lain penyusunan taksonomi sektor hijau, yang dapat dijadikan panduan untuk mengembangkan inovasi produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan dan pengembangan insentif dan disinsentif keuangan berkelanjutan.

"Lalu peningkatan capacity building bagi internal maupun eksternal (LJK) dan, pengembangan strategi komunikasi keuangan berkelanjutan," ucap Wimboh.

Untuk diketahui, berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK telah direspon oleh lembaga jasa keuangan dan stakeholder terkait. Salah satunya adalah implementasi pembiayaan berkelanjutan di 8 bank peserta pilot project first movers, yang dilanjutkan dengan bergabungnya 5 bank lain.

Kemudian penyaluran portfolio hijau pada perbankan sekitar Rp 809,75 triliun, penerbitan green bonds PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 500 miliar, peningkatan nilai indeks SRI - Kehati sehingga saat ini telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 2,5 triliun.

Selanjutnya, penerbitan ESG leaders index oleh Bursa Efek Indonesia untuk mewadahi permintaan yang tinggi atas reksadana dan ETF bertema ESG.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: