Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terapkan SNI ISO 37001, OJK Komitmen Anti-Korupsi dan Anti-Penyuapan

Terapkan SNI ISO 37001, OJK Komitmen Anti-Korupsi dan Anti-Penyuapan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan berkomitmen untuk menerapkan ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

Komitmen ini dilandasi dengan ditunjuknya OJK menjadi penanggung jawab dalam melaksanakan salah satu aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yaitu penerapan manajemen anti penyuapan di sektor jasa keuangan.

"Tahun 2021, OJK menyusun Inisiatif Strategis untuk menerapkan Anti Bribery Management System sesuai best practice internasional, yaitu Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK dan Sektor Jasa Keuangan," ujar Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Selamat! Laporan Keuangan OJK Tahun 2020 Diganjar WTP

Baca Juga: Securities Crowdfunding, Cara OJK Adopsi Budaya Gotong Royong di Pasar Modal

Baca Juga: OJK: Pemulihan Ekonomi Nasional Dimulai dari Pemulihan Ekonomi Daerah

Dia menyebutkan, ada tiga hal dalam implementasi sistem manajemen anti-penyuapan di OJK dan sektor keuangan. Pertama, program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

"Kemudian implementasi praktik anti-bribery yang diakui secara global, dan terakhir peningkatan transparansi dan kredibilitas OJK dan Sektor Jasa Keuangan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional," tambahnya.

Di sisi lain, ada lima hal yang dilakukan regulator sebagai upaya menciptakan tata kelola yang baik. Pertama, Pakta Integritas yang wajib ditandatangani oleh seluruh Insan OJK secara periodik setiap tahun.

Kemudian seluruh Anggota Dewan Komisioner dan pegawai OJK dengan level jabatan staf ke atas wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik setiap tahun dan kondisi khusus pada saat diangkat sebagai pegawai atau berhenti dari OJK melalui aplikasi e-LHKPN.

Selanjutnya, Pengendalian Gratifikasi. Sampai dengan 31 Desember 2020 (sejak tahun 2015), Unit Pengendalian Gratifikasi OJK menerima 1.141  Laporan Gratifikasi senilai ± Rp7,993 miliar.

Lalu Pengelolaan Whistle Blowing System (WBS) OJK yang dilakukan oleh pihak eksternal untuk menjaga independensi dan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor.

Terakhir adalah Survei Penilaian Integritas. Adapun dalam hal ini nilai indeks integritas OJK tahun 2020 sebesar 84,74 di atas nilai rata-rata Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebesar 82,60.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: