Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Wataubun, menilai evaluasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebutuhan. Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap implementasi Otsus, bukan hanya dana tetapi terhadap seluruh aspek.
“RUU Otsus Papua 2021 menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua, percepatan pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan,” kata Komarudin dalam webinar bertajuk “MENYATUKAN HATI, MEMBANGUN PAPUA” yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Rabu (16/6/2021) siang. Baca Juga: Tokoh Papua Terang-terangan: Prabowo dan Anies Pasti Kalah, Yang Jadi Presiden Asli Orang Jawa
Menurut Ketua Pansus RUU Otsus Papua di DPR RI itu, penambahan frasa “melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua” memberi makna filosofis bahwa esensi percepatan pembangunan Papua dibutuhkan untuk peningkatan kualitas hidup orang Papua serta masyarakat Papua pada umumnya, bukan sekedar dipahami dalam perspektif “korban” kebijakan pertahanan/keamanan (terutama di masa lalu). Baca Juga: Petani Papua Siap Menjadi Auditor ISPO untuk Indonesia
Selaku anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Wataubun menguraikan ada 6 (enam) usulan yang diajukan fraksinya dalam evaluasi Otsus Papua itu, yaitu: 1. Dana Otsus diambah; 2. Difokuskan pada pendidikan, kesehatan dan ekonomi; 3. Pemekaran wilayah untuk pemerataan; 4. Pembentukan Badan Otonomi Khusus Papua; 5. Pembentukan Partai Politik Lokal; dan 6. Secara parsial pemilihan Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota) oleh DPR Papua.
“Stop mencari kambing hitam atas ‘lambat’ atas lambat atau tidak idealnya Otsus selama 20 tahun, kembalikan pada nurani untuk tidak koruptif, tidak manipulatif, berkorban untuk masa depan anak cucu, demi masa depan Papua yang damai dan sejahtera,” tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil