Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tokocrypto dan ICDX Beri Edukasi Soal Ekosistem Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Tokocrypto dan ICDX Beri Edukasi Soal Ekosistem Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Aset Kripto | Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hingga tengah tahun 2021, pasar aset kripto di Indonesia secara konsisten menjadi sorotan karena pertumbuhan dan tingginya ketertarikan masyarakat. Pertumbuhan investor aset kripto ini digadang melebihi kecepatan pertumbuhan investor saham. Menurut data dari Bappebti, sampai dengan Maret 2021, jumlah investor aset kripto mencapai 4,45 juta orang.

Pertumbuhan masif investasi aset kripto ini terjadi seiring dengan antusiasme investor memilih aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi. Namun di sisi lain, masih dibutuhkan edukasi yang berimbang bagi para investor untuk memahami keseluruhan ekosistem aset kripto di Indonesia baik dari sisi regulasi, bursa, lembaga kliring, pedagang aset kripto, dan lainnya.

Baca Juga: Ini Wilayah dengan Permintaan Kripto Tertinggi di 2021

Berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, terdapat empat pihak yang terlibat dalam mekanisme perdagangan fisik aset kripto: Pedagang Fisik Aset Kripto, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository).

Dalam sesi Webinar "Ekosistem Kripto di Indonesia", Teguh Kurniawan Harmanda (Manda), COO Tokocrypto, mengatakan, "Dengan adanya pertumbuhan investasi aset kripto saat ini, kami selaku pedagang aset kripto bertanggung jawab untuk menyediakan platform transaksi yang comply dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Bappebti. Hal ini demi menjamin kepercayaan dan rasa aman investor dalam berinvestasi."

Salah satu langkah konkret yang bisa diterapkan adalah dengan adanya integrasi dengan bursa berjangka dan lembaga kliring yang terdaftar di Bappebti. Manda menjelaskan, integrasi pedagang aset dengan bursa berjangka dan lembaga kliring seperti ICH akan membantu pedagang aset melaporkan catatan atas kepemilikan aset kripto yang diperdagangkan atau disimpan secara real time setiap harinya kepada lembaga kliring.

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Bappebti No.5/2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dari Bappebti. Di sisi lain, integrasi ini akan memastikan keamanan transaksi yang dilakukan investor karena dijaminkan oleh lembaga kliring," jelas Manda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Melihat pergerakan investasi aset kripto saat ini, pemerintah telah mencanangkan berbagai rencana dan regulasi guna mengatur keamanan transaksi aset kripto seperti kehadiran bursa aset kripto dan perpajakan. Manda menuturkan, "Kami mendukung rencana pemerintah terkait akan adanya bursa kripto. Dengan adanya bursa kripto, tentunya akan sangat membantu meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di aset kripto serta menciptakan iklim ekosistem aset kripto yang matang. Di sisi lain, ini menunjukkan bahwa aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang diakui dan potensial bagi pemerintah."

Sementara itu, Jericho Biere, Research & Development Manager ICDX mengatakan, "Peluang perdagangan aset kripto di Indonesia sangat baik dan prospektif. Oleh karena itu, kebutuhan pengawasan dan keamanan transaksi aset kripto menjadi signifikan."

Terbentuknya Bursa Kripto dan Lembaga Kliring aset kripto, lanjut Jericho, ditujukan untuk menaungi pedagang aset kripto Indonesia. ICDX dan ICH telah menyelesaikan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Bursa Kripto dan Lembaga Kliring Kripto dan menunggu keputusan terbaik dari regulator, jelas Jericho.

Bursa kripto dan lembaga kliring kripto akan menjadi entitas pendukung yang berperan sebagai perpanjangan tangan regulator dan bersifat netral. Ekosistem ini akan menerapkan mekanisme pengawasan transaksi dan pelaporan sehingga dapat menjadi katalisator industri aset kripto.

Dengan demikian, Bursa Kripto dan Lembaga Kliring Kripto sebagai satu ekosistem akan memberikan perlindungan atas transaksi aset kripto melalui mekanisme verifikasi real-time sehingga secara keseluruhan perdagangan aset kripto terawasi dengan komprehensif dan masyarakat dapat bertransaksi dengan aman.

"Sebagai pedagang aset kripto, kami sangat memahami bahwa edukasi terkait ekosistem aset kripto ini tidak bisa kami lakukan sendiri. Kami harap sesi bersama ICDX ini membuka wawasan para investor maupun masyarakat yang baru mau berinvestasi terkait potensi aset kripto, regulasi yang ditetapkan, dan para pelaku yang menjadi bagian dari pertumbuhan positif industri kripto," tutup Manda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: