Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pelaku perusakan makam umum Cemoro Kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah, tetap diproses hukum.
Perusakan makam yang dilakukan anak-anak murid di sebuah lembaga pendidikan diduga tidak ada izinnya itu, akan tetap diproses dan tidak bisa dibiarkan, apalagi melibatkan murid yang masih kecil usia tiga hingga 12 tahun, kata Gibran saat meninjau di TPU Cemoro Kembang Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, Senin.
Baca Juga: Meski Dihantam Lonjakan Kasus Covid-19, Mas Gibran Pastikan Piala Wali Kota Solo Tetap Digelar
Menurut Gibran semuanya baik penanggung jawab lembaga dan muridnya anak-anak yang masih di bawah umur harus ada pembinaan.
"Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan. Apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Gibran.
Menurut dia, lembaga dan pengasuhnya sudah tidak benar segera ditutup saja operasionalnya. Anak-anaknya yang tidak benar nanti akan dilakukan pembinaan.
Sementara, Kepala Polsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta Iptu Achmad Riedwan Prevoost menjelaskan pihaknya melakukan proses mediasi antara pihak yang dirugikan dengan pelaku atau orang tua pelaku dan dihadiri oleh tokoh masyarakat RT dan RW setempat yang sudah melakukan ada titik temu kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, pihak kepolisian tetap melakukan sesuai prosedur dengan proses pemeriksaan dan penyelidikan, terkait kasus tersebut. Karena, hal ini, melibatkan anak di bawah umur akan diperiksa didampingi orang tua, wali dan pengasuh di tempat belajar pengajar pada anak yang melakukan aksi itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: