Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tokoh NU Bela Habib Rizieq: Cuma Gegara Swab Divonis Hakim 4 Tahun? Lebay!

Tokoh NU Bela Habib Rizieq: Cuma Gegara Swab Divonis Hakim 4 Tahun? Lebay! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Cendekiawan dan intelektual Nahdathul Ulama Ahkmad Sahal menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memberikan vonis 4 tahun kepada Habib Rizieq Shibab itu terlalu berlebihan.

"Ini berlebihan. Kalau Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian, SARA seperti ancam penggal kepala dan lain-lain, saya setuju. Tapi kalau gegara kasus data swab, ini lebay," kata Ahkmad Sahal dikutip dari akun Twitternya, Kamis (24/6).

"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu enggak adil, kata Quran," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid yang menilai bahwa vonis ini jauh dari rasa keadilan.

"Khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu. Ada ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," tandas HNW.

Untuk diketahui Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: