Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yakin Menang, Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan ke PTUN

Yakin Menang, Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan ke PTUN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada hari ini Jumat, 25 Juni 2021, Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah. S.H., M.H secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

Pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.

Menurut Rusdiansyah SH., M.H, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Rusdiansyah, S.H, M.H sebagai Kuasa Hukum berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.

"Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," kata Rusdiansyah dalam keterangan persnya.

"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi,"

"Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota di rampas. 

"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," tutup Rudsdi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: