Bank Mandiri menyesuaikan jam layanan kantor cabang menyusul kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengerem laju penambahan kasus Covid-19.
Berlaku sejak Senin, 28 Juni 2021 Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha juga mengatakan seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Bank Mandiri Fasilitasi Kredit Chandra Asri Rp5 Triliun
Baca Juga: Bank Mandiri Mudahkan Warga Indonesia di Malaysia Bayar Iuran BPJamsostek
"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021).
Lebih lanjut dia berharap nasabah juga dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri untuk transaksi dengan menggunakan layananan Livin' by Mandiri.
"Nasabah juga dapat membuka tabungan di manapun tanpa harus ke kantor cabang maupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankmandiri.co.id," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: